- 10 Hal yang Membatalkan Puasa: 1. Huqnah 2. Masuknya sesuatu ke tubuh lewat lubang-lubang 3. Masuknya sesuatu ke tubuh melalui sesuatu yang pada asalnya tidak berlubang 4. Muntah disengaja 5. Berhubungan badan 6. Sengaja mengeluarkan mani 7. Haid 8. Nifas 9. Gila atau hilang akal 10. Murtad
- Niat Puasa Ramadan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh Arab: Latin: Artinya: Niat Puasa Ramadan Harian Arab: Latin: Artinya:
Ada 10 hal yang membatalkan puasa jika merujuk pada penjelasan Ibnu Qasim Al-Ghazi dalam Fathul Qarib penjelas kitab Taqrib. Berikut ini uraiannya.
Uraian mengenai sederet hal yang membatalkan puasa ini dikutip situs resmi Nahdlatul Ulama (NU). Mulai dari huqnah hingga murtad.
10 Hal yang Membatalkan Puasa:
1. Huqnah
Huqnah adalah memasukkan obat ke dalam tubuh melalui anus atau alat kelamin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Masuknya sesuatu ke tubuh lewat lubang-lubang
Maksudnya, orang sadar (tidak dalam kondisi lupa) memasukkan sesuatu ke lubang anggota tubuh. Misalnya memasukkan makanan dan minuman ke dalam tubuh lewat mulut, memasukkan cotton buds ke telinga, memasukkan sesuatu ke sabilain (dua jalan), atau contoh yang lainnya.
3. Masuknya sesuatu ke tubuh melalui sesuatu yang pada asalnya tidak berlubang
Masuknya sesuatu ke tubuh melalui sesuatu yang pada asalnya tidak berlubang itu seperti masuknya sesuatu ke kepala melalui luka, yang sampai pada kulit atau selaput otak.
4. Muntah disengaja
Maksudnya melakukan kegiatan dengan tujuan agar bisa muntah. Seperti memasukkan tangan ke mulut sampai ke bagian dalam, putar-putar sampai pusing, dan berolahraga terus-menerus hingga kelelahan dan akhirnya muntah. Hal-hal tersebut bisa membatalkan puasa.
5. Berhubungan badan
Maksudnya, suami istri sadar sedang berpuasa kemudian berhubungan badan. Maka puasanya menjadi batal.
Apalagi puasa yang sedang dijalani adalah puasa Ramadan. Maka kafarahnya lebih berat lagi.
6. Sengaja mengeluarkan mani
Maksudnya, mengeluarkan air mani dengan disengaja melalui tangannya, atau melalui sebab yang lain semisal onani dan masturbasi. Meskipun keluarnya disebabkan oleh istrinya, walaupun tidak sampai berhubungan intim.
Itu berbeda dengan keluarnya air mani yang tidak disengaja. Seperti mimpi basah ketika tidur (ihtilam), maka tidak sampai membatalkan puasa.
7. Haid
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), haid merupakan datang bulan atau menstruasi. Atau peristiwa fisiologis dan siklus pada wanita dalam masa reproduksi, dengan keluarnya darah dari rahim sebagai akibat pelepasan selaput lendir rahim.
8. Nifas
Dalam KBBI, nifas adalah darah yang keluar dari rahim wanita sesudah melahirkan. Hal tersebut bisa membatalkan puasa.
9. Gila atau hilang akal
Orang yang gila meskipun sebentar, maka batal puasanya. Demikian pula orang yang hilang ingatan karena mengalami ayan atau mabuk sepanjang hari, dari menjelang Subuh hingga Magrib, maka batal puasanya.
10. Murtad
Murtad adalah orang yang sengaja keluar dari agama Islam. Meskipun sebelumnya telah sahur, otomatis ia tidak termasuk orang yang sah berpuasa walau tidak makan dan minum sampai Magrib.
Niat Puasa Ramadan
Menahan diri dari hal yang membatalkan merupakan salah satu rukun puasa. Rukun lainnya yakni niat puasa.
Dikutip situs resmi NU, berikut ini niat puasa Ramadan sebulan penuh dan harian. Mulai bacaan Arab, Latin dan artinya.
Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh
Arab:
نَوَيْتُ صَوْمَ جَمِيْعِ شَهْرِ رَمَضَانِ هَذِهِ السَّنَةِ تَقْلِيْدًا لِلْإِمَامِ مَالِكٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Latin:
Nawaitu shauma jami'I syahri ramadhani hadzihis sanati taqlidan lil imami Malik fardhan lillahi ta'ala.
Artinya:
Aku niat berpuasa di sepanjang bulan Ramadan tahun ini dengan mengikuti Imam Malik, fardhu karena Allah.
Niat Puasa Ramadan Harian
Arab:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانِ هذِهِ السَّنَةِ لِلهِ تَعَالَى
Latin:
Nawaitu shauma ghadin 'an ada'i fardhi syahri Ramadhani hadzihissanati lillahi ta'ala.
Artinya:
Aku berniat puasa esok hari untuk menunaikan fardu di bulan Ramadan tahun ini, karena Allah Ta'ala.
(sun/dte)