Permana Pembunuh Kekasih di Tasikmalaya Lolos dari Hukuman Mati

Permana Pembunuh Kekasih di Tasikmalaya Lolos dari Hukuman Mati

Faizal Amiruddin - detikJabar
Rabu, 10 Jul 2024 08:45 WIB
Ilustrasi Hukum
Ilustrasi (Foto: detikcom/Ari Saputra).
Tasikmalaya -

Herdis Permana (21), warga Desa Payung Agung, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis lolos dari hukuman mati. Terpidana kasus pembunuhan kekasih yang sedang hamil itu kini divonis hukuman penjara seumur hidup, setelah permohonan banding yang diajukannya dikabulkan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Selasa (9/7/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Herdis Permana Bin Oman
Suryaman oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," demikian kutipan vonis hakim PT Bandung seperti tertuang dalam dokumen Putusan Nomor 197/PID/2024/PT BDG.

Salah satu pertimbangan atau poin menimbang dari putusan itu disebutkan bahwa tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata untuk balas dendam atas perbuatan yang telah dilakukan Terdakwa. Tetapi untuk membuat jera, korektif, preventif dan edukatif bagi terdakwa maupun bagi masyarakat agar tidak melakukan perbuatan sebagaimana dilakukan terdakwa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim Pengadilan Tinggi Bandung juga berpendapat dalam menjatuhkan pidana patut pula memperhatikan hal-hal yang meringankan terdakwa yang masih muda usia, belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.

Dengan demikian Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat hukuman yang tepat dan adil dijatuhkan kepada terdakwa adalah pidana penjara seumur hidup.

ADVERTISEMENT

Putusan tersebut merupakan hasil musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung pada hari Selasa, tanggal 25 Juni 2024 oleh Marisi Siregar, S.H, M.H sebagai Hakim Ketua, Dr. Kristwan Genova Damanik, S.H., M.Hum dan Porman Situmorang, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Vonis tersebut kemudian dibacakan pada sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa (9/7/2024) oleh majelis hakim, tanpa dihadiri oleh penuntut umum, terdakwa dan penasehat hukumnya.

Diberitakan sebelumnya Herdis adalah pembunuh Wiwin Wintasih (19) warga Desa Sindangherang Kecamatan Panumbangan Kabupaten Ciamis, yang tak lain adalah kekasihnya sendiri. Motif pembunuhan berencana itu dilakukan karena Wiwin hamil. Oleh PN Tasikmalaya Herdis dijatuhi hukuman mati pada Senin (13/5/2024) lalu.

Kasus yang sempat membuat heboh warga Tasikmalaya ini diawali dengan perkenalan antara Herdis dan Wiwin pada 2019 silam. Lama saling kenal keduanya lalu berpacaran sejak bulan Juli 2021.

Setelah dua tahun berpacaran atau pada rentang tahun 2023, hubungan sejoli ini rupanya kebablasan. Keduanya melakukan hubungan suami istri beberapa kali, hingga akhirnya Wiwin hamil.

Pada Selasa (28/11/2023) Wiwin mengirim pesan kepada Herdis, yang isinya menceritakan kondisi dirinya yang mulai muntah-muntah dan tak enak badan. Wiwin juga curhat soal ibunya yang mempertanyakan siklus haid dan dia merasa panik atas situasi itu.

Namun curhatan kekasih itu justru ditanggapi dengan emosi oleh Herdis. Alih-alih bertanggung jawab, pada malam itu dia malah berniat menghabisi korban. Saat itu dia langsung melakukan pengecekan keberadaan senjata tajam berupa pisau karambit yang dia simpan di dalam tas miliknya. Di malam itu juga Herdis mengajak Wiwin untuk bertemu besok harinya.

Selanjutnya Rabu (29/11/2023), Herdis pergi kuliah di sebuah perguruan tinggi di wilayah Tasikmalaya Utara. Namun saat sampai kampus dia langsung menuju sanggar Pramuka untuk mengambil alat pemukul yang terbuat dari kayu. Benda mirip pentungan itu lalu dimasukkan ke tas bersama pisau yang sudah disiapkan sebelumnya.

Selepas tengah hari Wiwin datang, dengan menggunakan sepeda motor Herdis lalu mengajak Wiwin ke tempat sepi dan jauh dari permukiman warga, tepatnya di semak-semak perkebunan Kampung Puteran Kaler Blok Amsali Pasir Gintung, Desa Puteran, Kecamatan Pageurageung, Kabupaten Tasikmalaya.

Sambil jongkok di kebun, keduanya mulai berbicara dan terlibat pertengkaran. Herdis langsung berdiri dan memukul tengkuk korban dua kali lalu mendorong hingga terjatuh. Setelah itu dia langsung mengeluarkan alat pemukul kayu dan menghantam kepala Wiwin sebanyak 5 kali. Kerasnya pukulan membuat pentungan kayu itu sampai patah.

Setelah itu dia mengeluarkan pisau karambit dan menghujamkannya ke dada Wiwin. Tapi saat itu Wiwin meronta dan berteriak. Kebiadaban Herdis semakin menjadi-jadi, dia menusuk leher Wiwin dengan pisau sebanyak tiga kali. Hingga akhirnya Wiwin tak lagi berteriak, tapi Herdis masih bertingkah layaknya orang kesetanan. Dia belum berhenti menghujamkan pisau itu ke tubuh Wiwin.

Setelah yakin Wiwin sudah tak bernyawa, Herdis lalu membuang pisau itu dan kembali ke kampus. Sebelumnya dia sempat mendorong tubuh Wiwin ke bagian bawah kebun.

Bak pembunuh berdarah dingin, saat kembali ke kampus dia melanjutkan perkuliahan sampai sore. Saat pulang ke rumah dia juga sempat merendam sepatu dan pakaiannya yang terdapat bercak darah korban.

Di sisi lain, pada sore itu seorang warga menemukan jenazah Wiwin. Warga gempar dan polisi bertindak. Sekitar pukul 23.00 WIB, Herdis berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.




(mso/mso)


Hide Ads