Seorang pria di Sidimpuan ditangkap gegara mencabuli bocah laki-laki berusia 5 tahun. Pelaku melancarkan aksinya dengan modus membelikan mainan kepada korban.
Pengasuh Ponpes Al Djaliel 2 Jember, Muhammad Fahim Mawardi, terdakwa pencabulan divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Terdakwa menyatakan banding.
Polisi mengungkap santriwati korban pencabulan dan persetubuhan Pimpinan Ponpes berinisial IK (52) di Sorong, Papua Barat Daya bertambah menjadi 5 orang.