Sederet Fakta 2 Pria Trenggalek Paksa Siswi SMK Lakukan Threesome

Sederet Fakta 2 Pria Trenggalek Paksa Siswi SMK Lakukan Threesome

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Senin, 14 Agu 2023 08:43 WIB
Pelaku threesome Trenggalek
Pelaku threesome di Trenggalek (Foto: Adhar Muttaqin/detikJatim)
Trenggalek -

AN (30) dan GSG (43) harus puas mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Keduanya menjadi pelaku pemerkosaan siswi SMK. Bahkan, dua pria itu memaksa korban melakukan hubungan seks bertiga atau threesome.

Kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Suruh, Trenggalek. Sedangkan korban merupakan siswi SMK berusia 17 tahun.

Berikut sederet fakta 2 pria Trenggalek paksa siswi SMK lakukan threesome:

1. Berawal Saat Korban Magang

Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono membeberkan kronologi kejadian ini. Kasus threesome tersebut bermula saat korban mengikuti program praktik kerja industri (prakerin) di bengkel tempat kerja salah satu pelaku di Kecamatan Suruh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari prakerin tersebut, korban dan pelaku AN saling berkenalan. Selain itu, keduanya juga bertukar nomor telepon.

2. Korban Diajak ke Kosan

Selanjutnya, pada Mei 2023, pelaku mengajak korban untuk bertemu di salah satu tempat kos.

ADVERTISEMENT

"Tapi ternyata pemilik kos tidak mengizinkan mereka untuk menyewa kamar," ujarnya.

3. Pelaku Ajak Temannya Sewa Kamar Hotel

Akhirnya, pelaku mengajak korban untuk menyewa kamar di salah satu hotel di Kelurahan Kelutan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek.

"Ternyata di tempat tersebut pelaku AN mengajak salah satu teman laki-lakinya (GSG), yang kini juga menjadi tersangka," imbuhnya.

Korban dipaksa threesome oleh dua pelaku, baca di halaman selanjutnya!

4. Dibujuk Lakukan Threesome

Di dalam kamar hotel, tersangka membujuk korban untuk melakukan hubungan badan secara threesome. Untuk melancarkan aksinya, pelaku terlebih dahulu mengajak korban menenggak minuman keras.

"Kemudian ketiganya melakukan hubungan badan di situ," ujar Gathut.

5. Aksi Threesome Direkam dan Disebarkan

Tindakan asusila itu ternyata direkam oleh salah pelaku dengan durasi selama 2 menit. Video itu pun akhirnya beredar luas di media sosial.

Perbuatan para pelaku akhirnya diketahui oleh orang tua korban melalui video yang beredar tersebut.

6. Ortu Korban Lapor Polisi

Orang tua korban akhirnya melapor ke polisi. Mereka tidak terima anaknya disetubuhi para pelaku.

"Jadi orang tua korban tahu perbuatan pelaku dari video itu," tutur Gathut.

Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Trenggalek. Kedua pelaku AN dan GSG kemudian ditangkap di tempat terpisah. Selain dua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian pelaku dan korban serta video yang beredar di media sosial.

7. Terancam Penjara 15 Tahun

Akibat perbuatannya, kini tersangka ditahan di Polres Trenggalek dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar.

"Kedua pelaku ini diduga melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak. Mereka diancam dengan pidana paling lama 15 tahun," kata Gathut.

Halaman 2 dari 2
(hil/fat)


Hide Ads