detikJateng
Alasan PN Solo Kabulkan Eksepsi Gibran Berujung Gugurnya Gugatan Rp 204 T
Majelis hakim mengabulkan eksepsi Gibran dalam perkara nomor 283/Pdt.G/2023/PN Skt. PN Solo menyatakan tak berwenang mengadili perkara perdata itu.
Jumat, 23 Feb 2024 15:37 WIB