Institut Seni dan Budaya (ISBI) Bandung sedang didera masalah kasus korupsi. Kejaksaan telah menetapkan dua tersangka dalam perkara proyek pembangunan Gedung Galeri Seni ISBI Bandung atau Gedung Buleud pada 2015 senilai Rp 3,1 miliar.
Keduanya pun telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin (21/10/2024) lalu. Mereka adalah Asep Wawan Ridwan (AWR) selaku mantan pejabat pembuat komitmen di ISBI Bandung dan seorang pihak kontraktor bernama Bennatyar yang merupakan Direktur Direktur PT YPU.
Dalam petikan salinan dakwaan yang diperoleh detikJabar, Asep Wawan dan Bennatyar didakwa melakukan korupsi yang menimbulkan kerugiaan negara sekitar Rp 538 juta. Akibat perbuatan mereka, proyek pembangunan Gedung Buleud itu dinyatakan tidak layak dan direkomendasikan untuk dibongkar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada uraiannya, proyek Gedung Buleud ditengarai sudah terjadi kongkalikong sejak awal pekerjaan. Sebab, Bennatyar selaku kontraktor tidak menggunakan tenaga ahli atau tenaga terampil untuk proyek ini, dan Asep Wawan selaku PPK tidak melakukan pengawasan apapun sebagaimana tugasnya.
Alhasil, proyek yang dicanangkan itu diduga dilakukan dengan asal-asalan. Misalnya pada kedalaman bangunan saja, pondasi proyek hanya mencapai sekitar 3,25 meter dengan ketentuan kedalaman seharusnya mencapai sekitar 6 meter.
"Bahwa Gedung Galeri ISBI Bandung tidak layak dan tidak dapat dipergunakan karena tidak memenuhi syarat keselamatan dan syarat kehandalan struktur bangunan," demikian bunyi uraian JPU Kejari Kota Bandung dikutip detikJabar, Jumat (25/10/2024).
Bahkan, dari hasil penilaian ahli bidang struktur ITB pada 2023, Gedung Buleud direkomendasikan untuk dilakukan analisa ulang struktur bangunan. Yang paling fatal adalah, ahli ITB tersebut merekomendasikan supaya Gedung Buleud dibongkar atau demolish karena tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan.
Dikonfirmasi detikJabar, Kasipidsus Kejari Kota Bandung Ridha Nurul Ihsan membenarkan bahwa Asep Wawan dan Bennatyar telah menjalani sidang dakwaan. Sidang selanjutnya akan digelar pada Senin (28/10/2024) dengan agenda pembacaan eksepsi dari kedua terdakwa.
"Betul, dakwaannya sudah dibacakan. Terdakwa mengajukan eksepsi dan sidangnya nanti akan digelar kembali pekan depan," bebernya.
Asep Wawan dan Bennatyar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primair.
Serta Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsidair.
(ral/sud)