Satpol PP Surabaya menyegel tower telekomunikasi tak berizin. Penyegelan dilakukan karena tower itu tidak memiliki surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Polres Maros menyelidiki dugaan perusakan hutan mangrove seluas 6 hektare untuk dijadikan tambak ikan. Warga mengklaim kepemilikan lahan dengan modal SHM.
Kasus hutan mangrove yang dibabat dan diubah menjadi empang di Maros naik penyidikan. Hasil pemeriksaan polisi, warga itu memiliki SHM di atas lahan tersebut.
Seorang warga di Maros dilaporkan merusak 6 hektare hutan mangrove menjadi tambak ikan. Polisi selidiki penerbitan sertifikat hak milik di kawasan dilindungi.
Seorang pria bernama Suhermanto ditemukan tewas di bawah tower di Tebing Tinggi, diduga terjatuh saat mencuri kabel. Polisi masih menyelidiki kasus ini.