Satpol PP Surabaya menyegel tower telekomunikasi tak berizin. Penyegelan dilakukan karena tower telekomunikasi itu tidak memiliki surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Pada giat penyegelan ini, kami lakukan sesuai dengan surat bantuan penertiban yang dilayangkan oleh DPRKPP Kota Surabaya kepada Satpol PP Surabaya," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Surabaya Yudistira, Sabtu (30/11/2024).
Yudis mengatakan sebelum melakukan penyegelan, pihak DPRKPP telah mengirimkan surat peringatan pertama hingga surat peringatan ketiga kepada pemilik tower, namun tidak ada tanggapan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami (Satpol PP) juga secara humanis melakukan pemanggilan kepada pemilik tower, tetapi pemilik tower juga tidak hadir dalam surat pemanggilan tersebut. Selanjutnya selaku pihak penerbit izin, DPRKPP melayangkan surat bantuan penertiban kepada kami untuk melakukan penertiban berupa penyegelan," jelasnya.
![]() |
Penyegelan tower tersebut karena pemilik tower didapati melanggar Pasal 20 ayat (1) Peraturan Walikota Surabaya Nomor 114 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Menara Telekomunikasi. Pihaknya pun memasang Satpol PP Line.
"Selain menempelkan stiker pelanggaran, untuk aliran listrik juga dilakukan pemutusan. Sehingga pada giat ini kami juga turut dibantu oleh pihak PLN," ujarnya.
Yudis menegaskan pihaknya akan terus melakukan monitoring terhadap tower atau menara yang ada di Kota Surabaya. Selanjutnya dilakukan verifikasi perizinan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkaitan dengan pemberi izin, yakni DPRKPP.
"Lami (Satpol PP) setiap monitoring mengumpulkan lokasi-lokasi tower yang berdiri. Setelah itu kami lakukan verifikasi data berupa perizinan kepada pihak DPRKPP apakah tower tersebut sudah memiliki izin atau belum," urainya
Adanya penyegelan tower tersebut, diharapkan kepada para pemilik tower yang lain dapat segera mengurus perizinan.
"Kami berharap kepada para pemilik tower, di Kota Surabaya khususnya untuk dapat sesegera mungkin mengurus perizinan tower milik mereka. Dan kepada para pemilik tower yang towernya telah disegel, dapat mengurus dan memberikan klarifikasi terkait perizinannya kepada DPRKPP, karena semua prosedur sesuai dengan kebijakan pemberi izin," pungkasnya.
(esw/iwd)