Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, dijatuhi vonis penjara setahun karena kontroversi pernyataannya. MUI merespons atas kasus ini.
Nasab atau status anak hasil zina menurut Islam tidak terhubung dengan ayah kandungnya. Anak hanya memiliki nasab dengan ibunya jika hamil di luar pernikahan.
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang resmi bebas usai menjalani hukuman penjara selama satu tahun dalam kasus penodaan agama. Ini pesan MUI untuk Panji.
Waksejken MUI bidang hukum Dr. KH Ikhsan Abdullah mengungkapkan efek gerakan boikot produk terafiliasi Israel berpengaruh positif terhadap ekonomi nasional.