Polisi mengungkap aksi threesome yang dilakukan oleh tersangka Adi Wibisono (34) bersama istri dan korban Kukuh alias KR (34) selalu direkam menggunakan ponsel.
Pasutri berinisial YR (25) dan RR (25) ditangkap Polresta Banyumas karena melakukan penganiayaan dan pemerasan terhadap seorang pria berinisial RJ (27).