KTP Digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan identitas kependudukan dalam bentuk aplikasi digital yang dapat diakses melalui ponsel.
Melansir dari laman resmi Polri, cara membuat SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar langsung di loket pelayanan SKCK di kantor polisi atau secara online.
Penerima rumah warisan dapat dibebaskan dari pajak penghasilan (PPh) ketika balik nama sertifikat. Temukan tata cara mengajukan SKB PPh warisan di sini.