Ketika seseorang memperoleh rumah atau tanah, penerima perlu balik nama sertifikat buat mengalihkan hak kepemilikan. Penerima pun biasanya dikenakan pajak penghasilan (PPh).
Namun, berbeda halnya kalau menerima rumah berupa warisan. Penerima rumah warisan bisa dibebaskan dari PPh atas pengalihan tanah dan bangunan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengatakan warisan bukan objek pajak penghasilan (PPh). Masyarakat dapat mengajukan surat keterangan bebas (SKB) PPh atas pengalihan hak tanah dan bangunan karena warisan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan dikecualikan dari pengenaan PPh. Dengan demikian, ahli waris tidak dikenakan pajak penghasilan atas tanah atau bangunan yang diperoleh dari pewaris," ujar Rosmauli dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (12/9/2025).
Pengecualian warisan dari pengenaan PPh diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2023 Pasal 3 ayat (1) huruf d. Aturan itu menyebutkan penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan dapat dibebaskan dari kewajiban pembayaran PPh Final melalui penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh.
Lantas, bagaimana cara mengurus SKB PPh? Berikut ini tata caranya.
Cara Mengajukan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Warisan
Ahli waris dapat mengajukan permohonan SKB PPh secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pewaris atau ahli waris terdaftar dengan melampirkan dokumen:
- Fotokopi akta/penetapan waris atau surat keterangan ahli waris yang sah;
- Fotokopi sertifikat tanah/bangunan yang diwariskan;
- Dokumen identitas pewaris dan ahli waris;
- Dokumen lain yang relevan sesuai ketentuan KPP.
Setelah diverifikasi, KPP akan menerbitkan SKB PPh sehingga proses balik nama sertifikat tanah atau bangunan tidak dikenai pajak.
Meski bebas dari pajak penghasilan, masih ada kewajiban pajak yang harus dipenuhi ahli waris kalau mau balik nama rumah warisan. Pajak tersebut berupa bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). BPHTB merupakan Pajak Daerah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
"BPHTB tetap berlaku atas perolehan hak atas tanah/bangunan karena warisan," tutur Rosmauli.
Itulah cara membuat SKB PPh buat balik nama rumah warisan. Semoga membantu!
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(dhw/das)