Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Polri yang berisi catatan mengenai ada atau tidak adanya kegiatan kriminalitas atau tindak pidana seseorang. Masa berlaku SKCK adalah enam bulan sejak tanggal diterbitkan.
Melansir dari laman resmi Polri, cara membuat SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar langsung di loket pelayanan SKCK di kantor polisi atau mendaftar secara online melalui aplikasi. Berikut cara membuat SKCK online.
Syarat Membuat SKCK untuk WNI
- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari.
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi persyaratan untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, pakaian sopan dan berkerah. Foto tidak boleh menggunakan aksesoris wajah, harus tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Syarat Membuat SKCK untuk WNA
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkerjakan atau bertanggung jawab pada WNA.
- Fotokopi KTP dan surat nikah jika sponsor dari suami/istri WNI.
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RI.
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian.
- Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang kuning, pakaian sopan dan berkerah. Foto tidak boleh menggunakan aksesoris wajah, harus tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Cara Membuat SKCK Online
Untuk pendaftaran SKCK secara online, ikuti langkah-langkah berikut:
- Unduh aplikasi POLRI Super App melalui Google Play Store atau App Store.
- Masuk/daftar akun baru dengan mengisi data diri.
- Pada menu beranda, pilih opsi "SKCK".
- Pilih bagian "Ajukan SKCK".
- Masukkan dokumen persyaratan pembuatan SKCK.
- Isi formulir pendaftaran SKCK dengan lengkap dan benar.
- Lakukan pembayaran.
- Cetak tanda bukti berupa barcode yang berada di status layanan atau cek melalui email yang dikirimkan oleh Super App.
- Kunjungi loket pelayanan SKCK di kantor polisi terdekat dengan membawa barcode.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda dapat mengurus SKCK dengan mudah dan efisien.
(iqk/iqk)