Dua belas juri secara bulat memutuskan Sean 'Diddy' Combs alias P Diddy terbebas dari tudingan perdagangan seks dan konspirasi pemerasan (racketeering).
P Diddy divonis tidak bersalah atas dakwaan perdagangan seks dan pemerasan, meski masih menghadapi ancaman hukuman 20 tahun penjara. Tim kuasa hukum optimis.
P Diddy dibebaskan dari dua dakwaan berat perdagangan seks dan pemerasan. Namun, dia tetap salah atas dua dakwaan prostitusi dengan hukuman maksimal 10 tahun.
Judi online dan TPPO mengancam pekerja migran Indonesia. Purnama Alam meninggal di Kamboja setelah dieksploitasi. Jenazahnya tertahan, keluarga minta bantuan.
Sindikat perdagangan bayi berkedok adopsi dibongkar Polres Batu. Polisi meminta warga yang ingin mengadopsi anak harus dilakukan dengan cara yang benar.
Imelda, perempuan asal Karimun, dipulangkan setelah tiga bulan kerja sebagai scammer di Kamboja. Keluarga membayar tebusan Rp 35 juta untuk membebaskannya.