P Diddy Divonis Gak Bersalah dalam Kasus Perdagangan Seks dan Pemerasan

Desi Puspasari
|
detikPop
Sean Diddy Combs hadapi lebih dari 100 gugatan baru terkait kekerasan seksual
P Diddy Divonis Gak Bersalah dalam Kasus Perdagangan Seks dan Pemerasan. (Foto: BBC World)
Jakarta - Sidang kasus rapper Sean Diddy Combs atau P Diddy membawa cerita baru. P Diddy lolos dari dua dakwaan berat, yakni perdagangan seks dan pemerasan.

Rabu (2/7/2025), juri memvonis P Diddy gak bersalah dalam kasus perdagangan seks dan pemerasan. Dua dakwaan berat ini mempunyai konsekuensi menghukum P Diddy di penjara seumur hidup.

P Diddy didakwa melakukan perdagangan seks terhadap penyanyi Cassie Ventura dan seorang wanita yang bersaksi dengan nama samaran Jane. Keduanya disebut mempunyai hubungan dekat dengan P Diddy.

Mereka bersaksi mengalami pelecehan, pengancaman, hingga pemaksaan melakukan hubungan seks dengan pria bayaran.

Dilansir dari The New York Times, tim pengacara P Diddy menyambut baik vonis tersebut.

"Perjuangan kami belum selesai," kata kuasa hukum P Diddy, Marc Agnifilo.

"Kami gak akan berhenti sampai dia keluar dari penjara dan kembali ke keluarganya sebagai orang bebas," sambungnya.

Tim pengacara P Diddy menegaskan mereka akan terus memperjuangkan kebebasan P Diddy. Kuasa hukum lainnya mengatakan P Diddy sejak awal tidak pernah melakukan kekerasan seksual.

"Sean Combs tidak pernah melakukan kekerasan seksual terhadap siapa pun. Saya sudah mengatakan itu selama berbulan-bulan," tukas kuasa hukum P Diddy, Teny Geragaos.

"Hari ini adalah kemenangan besar buat Sean Combs," sambung Marc Agnifilo.

Putusan tersebut dikeluarkan juri pengadilan setelah bermusyawarah selama 13 jam. Mereka memvonis P Diddy bersalah atas dua tuduhan yang masing-masing membawa hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Apa yang diungkap oleh Cassie Ventura dan seorang wanita yang bersaksi dengan nama samaran Jane, sejak awal dibantah oleh tim kuasa hukum P Diddy. Kegiatan seks itu mereka sebut dilakukan atas dasar suka sama suka.

Satu hal yang diakui adalah P Diddy memukul serta menyeret Ventura dan terekam dalam rekaman CCTV yang telah dipublikasikan secara luas. Meski ada kekerasan fisik yang dilakukan, pengacara menuturkan hal itu gak berarti ada perdagangan seks. Pembelaan inilah yang disetujui oleh juri pengadilan.

Namun, P Diddy gak sepenuhnya bisa bernapas lega. P Diddy dinyatakan bersalah atas dua dakwaan kasus prostitusi yang ancaman hukumannya lebih ringan, yakni masing-masing maksimal 10 tahun penjara.


(pus/mau)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO