Alvi Maulana divonis penjara seumur hidup atas pembunuhan berencana-mutilasi Tiara Angelina. Penasihat hukum segera ajukan banding untuk meringankan hukuman.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek mogok sidang selama lima hari. Aksi ini sebagai bentuk solidaritas para hakim untuk menuntut peningkatan kesejahteraan.