Sidang putusan kasus bom molotov terkait aksi demonstrasi di Samarinda Agustus 2025 lalu digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (7/5/2026). Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Andris Henda bersama hakim anggota Bagus Trenggong dan Marjani Eldiart itu, tiga terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 8 bulan 10 hari.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Niko Hendro Simanjuntak dan terdakwa 2 Andi Jhon Erick Manurung alias Lay dengan pidana penjara masing-masing selama 8 bulan dan 10 hari," ucap Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan di ruang sidang Letjen TNI Ali Said.
Putusan serupa juga dijatuhkan kepada terdakwa lainnya, Syuria Erik alias Langoday. Hakim juga memerintahkan ketiganya tetap berada dalam tahanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim turut menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan.
"Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan," lanjut majelis hakim dalam persidangan.
Sidang putusan berlangsung dengan pengawalan ketat dan dihadiri tim kuasa hukum para terdakwa. Ketiga terdakwa sebelumnya menjalani proses persidangan terkait kasus bom molotov saat aksi demonstrasi yang terjadi di Samarinda.
Peristiwa ini bermula pada akhir Agustus, ketika konstelasi politik nasional memanas hingga melahirkan gerakan perlawanan "Peringatan Darurat" di berbagai daerah. Termasuk di Samarinda, aksi demonstrasi besar-besaran berlangsung di Gedung DPRD Kalimantan Timur.
Sebelum aksi terjadi, sejumlah pihak tak bertanggung jawab menunggangi demonstrasi dengan mempersiapkan bom molotov. Kasus ini melibatkan mantan mahasiswa dan mahasiswa aktif Universitas Mulawarman (Unmul).
Puluhan bom molotov yang sudah jadi sempat disembunyikan di area kantin kampus. Namun, sebelum rencana kerusuhan itu sempat dieksekusi pada hari demonstrasi, pihak kepolisian lebih dulu mengendus pergerakan tersebut dan menangkap sejumlah orang
(bai/bai)
