Polres Majene, Sulawesi Barat (Sulbar) memastikan Aipda AM diproses etik dalam kasus pembacokan yang menewaskan pria bernama Irfan. Oknum anggota Polres Majene itu telah menjalani proses hukum pidana dan divonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Majene.
"Nanti kami sidang kode etik (Aipda AM)," kata Kapolres Majene AKBP Muh Amiruddin kepada detikcom, Kamis (21/5/2026).
Namun Amiruddin belum memberikan keterangan lebih detail terkait sidang etik dan ancaman sanksi bagi Aipda AM. Namun ia menegaskan setiap personel yang melakukan pelanggaran akan diproses secara etik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang jelas kalau anggota melanggar pidana, pasti kami proses etik," tegasnya.
Aipda AM Divonis Lepas
Sebagai informasi, kasus penganiayaan maut ini terjadi di depan rumah orang tua Aipda AM di Lingkungan Galung Barat, Kelurahan Galung, Kecamatan Banggae, Majene pada Senin (22/9/2025) malam. Saat itu sedang berlangsung acara tahlilan almarhum kakak kandung Aipda AM.
Saat acara masih berlangsung, korban datang sambil menggeber-geber motor hingga berteriak menantang siapa saja berduel menggunakan senjata tajam. Situasi ini berujung memanas setelah korban mengayunkan parangnya hingga mengenai hidung terdakwa.
Korban kemudian berulang kali menyerang namun terdakwa berhasil menghindar. Saat itulah, terdakwa melakukan perlawanan dengan menyerang korban menggunakan parang. Akibatnya korban mengalami luka bacok di kepala, punggung dan perut.
Aipda AM sendiri menjalani sidang putusan di PN Majene pada Senin (11/5/2026). Saat itulah Aipda AM divonis lepas oleh majelis hakim.
Majelis hakim menilai berdasarkan fakta persidangan bahwa, perbuatan terdakwa adalah pembelaan terpaksa atau noodweer. Olehnya itu, majelis hakim memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan.
"Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum," demikian bunyi amar putusan majelis hakim dilihat di sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Majene, Kamis (21/5).
(hsr/hmw)











































