Orang yang mengalami gejala COVID-19, khususnya kini varian Omicron, diminta tetap karantina 5 hari meski hasil tes COVID-19 negatif. Begini penjelasannya.
Orang dengan hasil rapid test antigen positif berhak mendapat perawatan gratis melalui telemedicine. Seperti apa ketentuannya? Berikut penjelasan Kemenkes.