Kini, polisi menetapkan 2 tersangka. Kapolresta Banyuwangi Kombes Nasrun Pasaribu membenarkan soal penangkapan mereka.
"Benar kita tangkap dua orang yang diduga telah melakukan tindakan pemalsuan surat rapid test antigen. Mereka mengeluarkan surat tanpa adanya pemeriksaan," ujar Nasrun kepada detikjatim, Sabtu (5/2/2022).
Penangkapan kedua pelaku, kata Nasrun, atas laporan dari masyarakat. Sehingga pihaknya langsung bergerak cepat melakukan penangkapan. Dua orang tersangka itu merupakan pembuat dan yang mengeluarkan surat hasil tes antigen tanpa pemeriksaan.
"Langsung kita tangkap kemudian kita periksa. Sudah kita tetapkan sebagai tersangka," imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolresta Banyuwangi. Penahanan dilakukan untuk pemeriksaan lebih intensif.
"Masih kita periksa intensif. Keduanya kita jerat dengan Pasal 263 dan 268 KUHP," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, sebuah klinik tes antigen di sekitar Pelabuhan Ketapang digerebek polisi. Klinik itu diduga mengeluarkan surat hasil tes antigen tanpa proses pemeriksaan swab.
(sun/iwd)