Kapolresta Banyuwangi Kombes Nasrun Pasaribu membenarkan, pihaknya telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus tersebut.
"Benar kita tangkap dua orang yang diduga telah melakukan tindakan pemalsuan surat rapid tes antigen. Mereka mengeluarkan surat tanpa adanya pemeriksaan," ujar Nasrun kepada detikjatim, Sabtu (5/2/2022).
Penangkapan kedua pelaku, kata Nasrun, atas laporan dari masyarakat. Dua tersangka itu merupakan pembuat dan yang mengeluarkan surat hasil tes antigen tanpa pemeriksaan.
"Langsung kita tangkap kemudian kita periksa. Kita sudah tetapkan tersangka. Mereka melayani rapid tes tanpa swab," ujarnya.
Sasaran mereka, kata Nasrun, adalah penumpang kapal yang akan menyeberang ke Bali. Mereka mengeluarkan hasil tes antigen tanpa pemeriksaan.
"Jadi langsung pada saat (calon penumpang) meminta pelayanan, kemudian diketik dan langsung diberikan. Tanpa diperiksa," urainya.
Polisi juga telah menyita barang bukti berupa beberapa berkas tes antigen. "Katanya baru satu kali terus tertangkap. Namun pemeriksaan pertama baru sekali. Nanti juga akan kita lakukan pemeriksaan lanjutan," tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolresta Banyuwangi. Penahanan dilakukan untuk pemeriksaan lebih intensif.
"Masih kita periksa intensif. Keduanya kita jerat dengan Pasal 263 dan 268 KUHP," pungkasnya.
(sun/iwd)