Pemkab Bima menetapkan status tanggap darurat bencana banjir dan tanah longsor selama selama 14 hari,sejak Selasa (24/12/2024) hingga Senin (6/1/2025).
Proses evakuasi longsor di Pekalongan masih berlangsung. Sebanyak 600 personel dan anjing pelacak dikerahkan untuk mencari korban yang belum ditemukan.