Satreskrim Polres Buleleng meringkus pelaku illegal logging (pembalakan liar) di hutan lindung wilayah Desa Tukadsumaga, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali.
Keluarga Dini Sera Afriani melalui pengacaranya menuntut Ronald dihukum sesuai tuntutan jaksa. Tuntutan itu yakni 12 tahun bui dan restitusi Rp 263, 6 juta.
Pelaksanaan Operasi ini melibatkan Ditjen Gakkum LHK, Balai TN Ujung Kulon, Resmob Satbrimobda Banten, Ditreskrimum-Diintelkam Polda Banten, dan Polisi Satwa.