Pelaku Illegal Logging Hutan Lindung Buleleng Dibekuk

Pelaku Illegal Logging Hutan Lindung Buleleng Dibekuk

Made Wijaya Kusuma - detikBali
Senin, 13 Mei 2024 20:43 WIB
Polres Buleleng merilis pengungkapan kasus illegal logging di hutan lindung kawasan Desa Tukadsumaga, Gerokgak, Senin (13/5/2024).
Foto: Polres Buleleng merilis pengungkapan kasus illegal logging di hutan lindung kawasan Desa Tukadsumaga, Gerokgak, Senin (13/5/2024). (Made Wijaya Kusuma/detikBali)
Buleleng -

Satreskrim Polres Buleleng meringkus pelaku illegal logging (pembalakan liar) di hutan lindung wilayah Desa Tukadsumaga, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali. Pelaku bernama I Nengah Ngurah. Polisi juga menyita puluhan balok kayu jenis sonokeling hasil pembalakan liar.

Kasatreskrim Polres Buleleng, AKP Arung Wiratama, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dari personel Polsek Seririt yang menyebutkan ada salah satu warga yang melakukan pembalakan liar di hutan lindung.

Setelah menemukan pelaku, Tim Opsnal Unit IV Satreskrim Polres Buleleng mendatangi tempat penyimpanan kayu hasil pembalakan liar pada 3 Mei 2024. Di sana, polisi menemukan 25 batang kayu sonokeling berbentuk balok dengan panjang satu meter, tiga batang kayu sonokeling berbentuk bulan, dan satu gergaji mesin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kayu tersebut diakui oleh tersangka didapat dari penebangan tiga pohon sonokeling di hutan lindung wilayah DesaTukadsumaga," kataWiratama dalam rilis kasus, Senin (13/5/2024).

Tersangka Ngurah mengaku baru pertama kali melakukan aksi pembalakan liar tersebut. Dia melakukan aksinya sendirian sejak 27 April 2024. Ngurah belum sempat menjual kayu-kayu tersebut.

ADVERTISEMENT

"Jadi pelaku pertama kali melakukan ini. Kemudian hendak mencari informasi proses jual beli kayu sonokeling tersebut pelaku sudah diamankan anggota Unit IV Tipiter Satreskrim Polres Buleleng," beber Wiratama.

Atas perbuatannya, Ngurah dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 huruf b dan/ atau Pasal 83 ayat 1 huruf a dan/ atau huruf b UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU. Dia terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun penjara. Selain itu, ancamannya pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.




(hsa/hsa)

Hide Ads