Upaya Sumedang Perangi Praktik Pungli di Objek Wisata

#BasmiPungli

Upaya Sumedang Perangi Praktik Pungli di Objek Wisata

Dwiky Maulana Vellayati - detikJabar
Minggu, 12 Mei 2024 17:00 WIB
Masjid Al Kamil dan Kujang Sepasang salah satu obwis di Kabupaten Sumedang.
Masjid Al Kamil dan Kujang Sepasang salah satu obwis di Kabupaten Sumedang. (Foto: Dwiky Maulana Vellayati/detikJabar)
Sumedang -

Genderang perang terus ditabuh oleh Satgas Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) Saputra Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Sumedang. Mereka akan menindak secara tegas jika terdapat praktek pungli terutama di lokasi wisata.

Ketua Satgas Saber Pungli Sumedang Kompol Meilawati mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mendapati laporan resmi dari wisatawan maupun pengelola dari wisata di Sumedang terkait dengan praktek pungli.

"Sejauh ini untuk Saber Pungli Sumedang secara umum belum didapati adanya laporan Pungli di lingkungan Objek Wisata yang dilaporkan secara langsung oleh masyarakat maupun pengelola objek wisata Itu sendiri," ujar Meilawati kepada detikJabar, Sabtu (11/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski belum mendapatkan laporan, menurut Meilawati, tim Satgas Saber Pungli Sumedang sempat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di objek wisata Taman Hutan Raya (Tahura) Gunung Kunci dengan modus parkir kendaraan. Dari OTT yang dilakukan belum lama itu, petugas mendapati beberapa petugas parkir yang tidak terdata dalam Dishub Sumedang.

"Untuk kegiatan Tim Saber Pungli Sumedang pernah melaksanakan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Objek Wisata yang ada di Sumedang, dengan hasil ada beberapa petugas parkir yang memungut pungutan liar di luar ketentuan perparkiran dan belum terintegrasi terdata pada Dinas Perhubungan Sumedang," katanya.

ADVERTISEMENT

Meilawati menuturkan, terdapat dua lokasi yang dinilai rawan adanya praktek pungli. Lokasi tersebut diantaranya Obwis Masjid Al Kamil yang berlokasi di Kecamatan Jatigede, serta obwis Kampung Karuhun di Kecamatan Sumedang Selatan.

"Ada dua yang menjadi lokasi terjadinya pungli, yang pertama di Obwis Masjid Al Kamil Jatigede, ada juga di Kampung Karuhun Sumedang Selatan. Namun secara umum belum terdapat adanya komplain atau laporan dari masyarakat terkait pungutan liar di obwis tersebut baik secara langsung maupun melalui akun medsos Saber Pungli UPP Sumedang," tuturnya.

Demi menjaga agar tidak terjadinya pungutan liar di lokasi obwis, pihaknya terus menggencarkan secara rutin melakukan sosialisasi kepada pihak terkait dalam pemberantasan pungli.

"Adapun langkah yang dilakukan rutin melakukan sosialisasi terkait Pungli ke lingkungan Obwis Sumedang oleh Tim Pokja Satgas Pencegahan. Melakukan kerjasama dengan pengelola obwis dan dinas instansi terkait seperti Dishub, Disbudparpora dan Komunitas masyarakat setempat, serta membuat Spanduk atau stiker himbauan yang ditempatkan di Obwis di Sumedang terkait pencegahan Pungli dengan mencantumkan nomor layanan aduan bila terjadi pungli," ungkapnya.

"Untuk pelaporan jika terjadi pungli dapat dilaporkan kepada Satgas Pungli Provinsi Jawa Barat, Satgas Saber Pungli Sumedang, Kepada Polsek maupun Polres Setempat dan aparat terkait yang diberikan kewenangan penegakan hukum terbatas seperti PPNS serta yang paling penting adalah melaporkan pada Call Center Satgas Saber Pungli, medsos Saber Pungli, sama melalui WhatsApp Saber Pungli," ucapnya.

Pada kesempatan kali ini, Satgas Saber Pungli pun terus mengimbau kepada para wisatawan yang hendak berlibur di Sumedang agar terus berhati-hati jika mendapati oknum yang gelagat akan melakukan praktek pungli.

"Agar berhati-hati saat berkunjung ke Obwis dan bayarlah tiket pada loket resmi pengelola obwis tersebut. Jika terjadi adanya pungutan di luar ketentuan agar dilaporkan kepada Call Center Saber Pungli, jangan mudah tergiur dengan iming-iming parkir tanpa adanya struk atau bon parkir resmi, jangan ragu untuk bertanya dan melaporkan apabila ada pungutan baik itu parkir atau pungutan lainnya apabila dirasa janggal dan merugikan wisatawan di objek wisata," pungkasnya.




(dir/dir)


Hide Ads