Proses eksekusi tanah di Pekalongan diwarnai kericuhan. Pihak pemilik rumah yang menolak dieksekusi ancam bakar diri bahkan sempat menyiram bensin ke tubuhnya.
Bola panas itu kini di tangan Mahkamah Agung (MA) setelah sebelumnya menghukum Antam membayar kekurangan emas 1,1 ton atau lebih dari Rp 1 triliun ke Budi Said.
PN Pinrang terlibat kericuhan saat eksekusi rumah milik warga bernama H Edi. Rumah tersebut rupanya berstatus lelang lantaran menunggak pinjaman di bank.