7 Fakta Terkait Rumah Atalarik Syach Dibongkar karena Sengketa

Lewat unggahan video di Instagram Stories, Atalarik Syach terlihat kecewa dan frustrasi. Dia bilang rumahnya dibongkar tanpa pemberitahuan, dan ia merasa perlakuan itu sangat nggak adil.
"Saya lagi dizalimi," katanya dalam video yang langsung menyita perhatian netizen.
Berikut adalah 7 fakta di balik pembongkaran rumah Atalarik Syach.
1.β β Rumah Atalarik Syach Dibongkar
Dalam videonya di akun @ariksyah, Atalarik Syach nunjukin situasi rumah yang setengah porak-poranda. Genteng sudah dibongkar, tapi yang bikin dia makin kesal, gak ada aparat yang mau kasih penjelasan.
Menurut dia, gak ada surat, gak ada nama orang yang bertugas, semua diam.
"Dianggap kami ini binatang," ucap Atalarik Syach dengan nada getir.
2.β β Proses Hukum Masih Jalan, Belum Inkrah
Menurut Atalarik, sengketa tanah ini belum selesai secara hukum. Masih ada gugatan yang berjalan dan belum ada putusan inkrah. Jadi, dia ngerasa apa yang dilakukan aparat itu keterlaluan dan terburu-buru.
"Saya yang orang kecil, cuma artis, dizalimi seperti ini," kata pria berusia 51 tahun itu.
Atalarik Syach merasa gak dikasih ruang buat memperjuangkan haknya secara adil.
3.β β Tanah Dibeli Sejak 2000
Ini bukan kasus baru. Atalarik Syach beli tanah seluas 7.000 meter persegi ini sejak 2000. Katanya semua dokumen lengkap: ada sertifikat dan Akta Jual Beli.
Tapi entah gimana ceritanya, pada 2015 muncul klaim dari pihak lain yang ngaku-ngaku punya tanah itu juga.
Masalah makin runyam karena ada satu surat penting bernama "pelepasan" yang katanya hilang. Alhasil, proses hukum jadi makin rumit dan berlarut-larut.
4.β β Digugat Orang Tak Dikenal
Masuklah nama baru ke masalah ini: Dede Tasno, yang menggugat Atalarik Syach dan mengklaim keluar uang banyak buat kelola lahan.
Tapi Atalarik Syach ngaku gak pernah kenal orang ini. Nilai uang yang diklaim juga dianggap gak masuk akal, yaitu 3-4 kali lipat dari NJOP.
Gugatan itu bukan cuma menyeret Atalarik Syach, tapi juga pihak kelurahan, kecamatan, dan PT Sapta-pengembang yang dulu jual tanah ke Atalarik.
5.β β Upaya Hukum Gagal, Rumah Dieksekusi
Atalarik sebenarnya sudah ngajuin Peninjauan Kembali (PK) setelah Pengadilan Negeri Cibinong menyatakan pembeliannya gak sah. Tapi PK itu ditolak. Upaya lanjutan juga mentok.
6.β β Pernyataan PN Cibinong
Eko Suharjono, Panitera Pengadilan Negeri Cibinong mengatakan eksekusi ini berjalan sesuai standar operasional prosedur.
"Kami hanya berpedoman pada putusan. Ketika putusan berkekuatan hukum tetap, itu yang saya jalankan. Nah, masalah ada gugatan yang terakhir ini, ya silakan aja ketika memang mereka bisa membuktikan dan menang di pengadilan, silakan mengajukan eksekusi kembali," kata Eko Suharjono di kawasan Cibinong, Jawa Barat, Kamis (15/5/2025).
Dia juga menjelaskan alasan baru mengeksekusi rumah Atalarik Syach saat ini, sementara putusan jatuh sejak 2021.
"Jadi ada gugatan-gugatan (baru dari pihak Atalarik Syach) itu makanya kita hormati dulu," jawabnya.
7.β β Atalarik Syach Speechless
Atalarik Syach mengaku gak bisa banyak bicara soal detail hukum dan menyerahkan semuanya kepada kuasa hukumnya, Sanja.
"Gak bisa bicara apa-apa.... Kalau masalah bahasa hukumnya, tanya-tanya sama Pak Sanja ya, silahkan tanya-tanya sama Pak Sanja dulu, biar lebih clear," pungkasnya.
(dar/pus)