Trio hakim Pengadilan Negeri Surabaya membuat heboh setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti, Rabu (23/10/2024). Ketiga hakim itu terjaring OTT Kejagung.
Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Ketiganya kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan.
Kasus OTT terkait di PN Surabaya bukan yang pertama. Pada Rabu, 11 Januari 2022 seorang hakim bernama Itong Isnaeni Hidayat juga pernah ditangkap. Saat itu, Itong terjaring OTT KPK, kasusnya sama suap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, Itong ditangkap bersama panitera bernama Hamdan terkait tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara. Uang ratusan juta disita saat penangkapan Itong dan Hamdan.
Dari penangkapan itu, terbongkar aliran suap vonis perkara PT Soyu Giri Primedika. Akhirnya, Itong dijadikan tersangka, termasuk panitera pengganti, Hamdan. Keduanya kemudian diterbangkan ke Jakarta dan kemudian jadi pesakitan di Pengadilan Tipikor.
Selasa, 25 Oktober 2022, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada terdakwa Itong Isnaeni Hidayat. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 7 tahun pidana penjara.
Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda kepada Itong yakni Rp 390 juta subsider 6 bulan penjara. Vonis itu dijatuhkan karena Itong terbukti menerima suap perkara pembubaran PT Soyu Giri Primedika yang ditangani.
Itong tak menerima begitu saja vonis itu, ia menolak dan melawan hingga permohonan peninjauan kembali (PK). Namun upayanya itu kandas, sebab pada 30 November 2023 Mahkamah Agung (MA) tetap menjatuhkan 5 tahun penjara.
Nah, berbeda dengan Itong, trio hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo terancam dijerat Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya tidak main-main yakni maksimal seumur hidup penjara.
(abq/hil)