detikNews
Guru Ngaji Cabuli 10 Santri di Depok Divonis 19 Tahun Bui
Guru ngaji berinisial MMS (69) yang mencabuli 10 santrinya menjalani sidang putusan hari ini. Hakim memvonis MMS dengan hukuman 19 tahun penjara.
Rabu, 03 Agu 2022 19:53 WIB