Guru Ngaji di Kalsel Cabuli 4 Murid, Polisi Ungkap Dugaan Adanya Korban Lain

Kalimantan Selatan

Guru Ngaji di Kalsel Cabuli 4 Murid, Polisi Ungkap Dugaan Adanya Korban Lain

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Kamis, 10 Nov 2022 20:03 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Foto: ilustrasi pencabulan.(Andhika Akbarayansyah)
Kotabaru -

Polisi menduga korban pencabulan oleh guru mengaji berinisial AM (40) di Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) lebih dari 4 orang. Polisi kini masih mendalami dugaan adanya korban lain tersebut.

"Kita masih galih lagi, karena kami duga masih ada korban-korban lain yang belum melapor," kata Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar kepada detikcom, Kamis (10/11/2022).

Gafur mengatakan pihaknya memeriksa handphone (HP) pelaku untuk mengetahui siapa saja yang menjadi korban. Sebab pelaku mengaku merekam setiap perbuatannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya dari handphone pelaku, nanti kita bisa lihat apakah ada korban-korban lain, karena setiap pelaku melakukan perbuatan tersebut selalu direkam," ungkapnya.

Menurut Gafur dari 4 orang korban hanya 1 yang berani melapor ke polisi. Atas laporan tersebut pelaku lalu diamankan.

ADVERTISEMENT

"Yang melaporkan baru satu. Korban ini sudah berkali-kali dicabuli pelaku sejak tahun 2020," terangnya.

Pelaku mencabuli korban di rumahnya di wilayah Kotabaru. Untuk melancarkan aksinya pelaku mengiming-imingi korban dibelikan handphone, rokok hingga uang.

"Pelaku merayu, membujuk dan menakut- nakuti korban, apabila tidak menuruti perintah guru, maka hidupnya di dunia tidak akan sukses, dan apabila menuruti perintah guru, maka akan sukses di dunia," ujar Gafur.

"Serta pelaku juga diberi iming-iming akan dibelikan ponsel, rokok dan sejumlah uang," lanjut Gafur.

Saat ini AM tengah menjalani pemeriksaan di Polsek Kelumpang Hulu. Atas perbuatannya AM dijerat Pasal 82 ayat UURI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal hukuman penjara 15 tahun.




(hsr/asm)

Hide Ads