Seorang pelaku begal payudara di Pati yang sedang menjalani wajib lapor nekat mengulangi perbuatannya. Dia kini dijerat pasal dengan ancaman 12 tahun penjara.
Musyafa (22) pelaku begal payudara terhadap anak di bawah umur di Jalan Demak-Dempet, Desa Bunderan, Wonosalam, Demak, diringkus Polres Demak. Ini modusnya.