Polisi Bekuk Pelaku Begal Payudara yang Sasar Pelajar di Surabaya Utara

Polisi Bekuk Pelaku Begal Payudara yang Sasar Pelajar di Surabaya Utara

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Senin, 11 Des 2023 14:08 WIB
pelaku begal payudara Surabaya
Rachmad, pelaku begal payudara di Surabaya (Foto: Dok. Polres Pelabuhan Tanjung Perak)
Surabaya -

Seorang begal payudara di Surabaya diamankan. Pria ini kerap melakukan aksinya di kawasan Kenjeran dan Surabaya Utara dengan sasaran pelajar.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Mohammad Prasetyo mengatakan pelaku adalah Rachmad Rayhan Dwi Waluyo (20). Sementara korban adalah anak di bawah umur

"Saat itu para korban bersekolah. Pada saat para korban sendirian berangkat menuju ke sekolah menggunakan sepeda angin, pelaku kemudian melancarkan aksinya," ujar Prasetyo saat dikonfirmasi detikJatim, Senin (11/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu, pelaku membuntuti korban menggunakan sepeda motornya. Saat dekat dengan korban, pria asal Dusun Buduran Kecamatan Wonoasri Madiun lantas melakukan aksinya, lalu kabur.

Ternyata kejadian begal payudara pada Selasa (20/11/2023) sekitar pukul 06.30 WIB di Pantai Batu-batu, Taman Surabaya itu ada yang memvideokannya. Korban juga melapor ke polisi.

ADVERTISEMENT

"Anggota Jatanras menindaklanjuti kejadian viral di medsos perihal pelaku begal payudara, anggota mendatangi korban yang telah membuat LP, kemudian dari hasil interogasi awal beberapa korban didapat ciri-ciri pelaku," ujarnya.

Setelah mendapat ciri-ciri dan identitas, polisi langsung mencari keberadaan pelaku. Lalu, ia dibekuk di daerah Tanah Kali Kedinding Surabaya.

Usai ditangkap, polisi melakukan penggeledahan di tempat kerja korban. Lantas, mendapati beberapa pakaian yang digunakan Rachmad saat beraksi.

"Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses sidik lebih lanjut," tuturnya.

"Akibat ulahnya itu, para korban merasa resah dan. Bahkan, tidak berani berangkat sekolah sendiri," sambungnya.

Rachmad terancam Pasal 76 huruf (e) dan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Setiap Orang Yang Dengan Sengaja Melakukan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan, Memaksa Melakukan Tipu Muslihat, Melakukan Serangkai Kebohongan Atau Membujuk Anak Untuk Melakukan Atau Membiarkan Dilakukan Perbuatan Cabul dengan ancaman penjara hingga 15 tahun penjara.




(pfr/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads