6 Pelajar Jadi Korban Begal Payudara di Surabaya

6 Pelajar Jadi Korban Begal Payudara di Surabaya

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Senin, 11 Des 2023 15:09 WIB
pelaku begal payudara Surabaya
Rachmad, pelaku begal payudara di Surabaya (Foto: Dok. Polres Pelabuhan Tanjung Perak)
Surabaya -

Seorang begal payudara bernama Rachmad Rayhan Dwi Waluyo ditangkap polisi. Aksi pria 20 tahun ini tak hanya sekali, namun enam kali. Semuanya di kawasan Kenjeran.

Korbannya adalah para pelajar mulai SD hingga SMP. Ia melakukannya di lokasi yang sama dan berdekatan.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Mohammad Prasetyo mengatakan telah mendalami kasus itu. Prasetyo mengatakan Rachmad sudah melakukan aksi sebanyak enam kali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada Jumat (1/12), di SDN di Kenjeran, pelecehan (begal payudara) terhadap salah satu siswi," kata Prasetyo saat dikonfirmasi detikJatim, Senin (11/12/2023).

Selain Jumat (1/12), kejadian lain adalah pada Kamis (30/11) sekitar pukul 06.30 WIB. Tepatnya di Jalan Raya Pantai Kenjeran atau tepat di jalan depan kantor THP Kenjeran. Saat itu korban sedang berangkat sekolah. Tiba-tiba pelaku yang kala itu mengendarai motor mendekati dan langsung melakukan aksinya.

ADVERTISEMENT

"Ciri-ciri (Rachmad) memakai kaos biru, memakai helm merah, bermasker," ujarnya.

Aksi pelaku terbilang nekat lantaran memegang payudara siswi tersebut di area publik. Ia lantas kabur dan siswi tersebut melaporkan ke pihak sekolah.

Belum usai, pelaku kembali beraksi pada Jumat (1/12) sekitar pukul 06.30 WIB di lokasi yang sama. Saat itu, ada seorang siswi lainnya yang menjadi sasaran pelaku.

"Ada mengalami kejadian yang serupa (pelecehan/begal payudara) dengan ciri-ciri pelaku yang sama, kali ini memakai jaket hitam," paparnya.

Usai melakukan aksinya, pelaku kabur. Lalu, siswi itu melaporkan kejadian tersebut ke pihak sekolah.

Selain 2 korban di atas, sambung Prasetyo, berdasarkan keterangan pelaku dan beberapa saksi dari pihak sekolah maupun kelurahan, ada 4 korban lainnya yang telah menjadi korban begal payudara oleh pelaku.

"Semua korbannya adalah siswi, baik SD maupun SMP di wilayah Kenjeran Surabaya," jelasnya.

Akibat ulahnya itu, Rachmat terancam Pasal 76 huruf (e) dan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Setiap Orang Yang Dengan Sengaja Melakukan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan, Memaksa Melakukan Tipu Muslihat, Melakukan Serangkai Kebohongan Atau Membujuk Anak Untuk Melakukan Atau Membiarkan Dilakukan Perbuatan Cabul. Ia terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.




(pfr/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads