Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengizinkan kampanye calon kepala daerah di kampus disambut baik. Menurut mereka, kampus tempatnya cendekia dan orang terdidik.
Upaya DPR menganulir putusan MK bukan sekadar tindakan politik kontroversial, tapi dapat dimaknai sebagai kejahatan luar biasa terhadap rakyat dan konstitusi.