UMSurabaya Sambut Baik Kampanye Pilkada di Kampus: Uji Isi Kepala Kandidat

PILKADA JAWA TIMUR

Kenali Kandidat

UMSurabaya Sambut Baik Kampanye Pilkada di Kampus: Uji Isi Kepala Kandidat

Esti Widiyana - detikJatim
Jumat, 23 Agu 2024 15:21 WIB
Divers group of high school of college graduates smiling during the graduation ceremony. They are standing in a row.
Ilustrasi (Foto: iStock)
Surabaya -

Putusan Mahkamah Konstitusi

(MK) mengizinkan kampanye calon kepala daerah di kampus disambut baik. Mereka beralasan, kampus adalah tempatnya cendekia dan orang terdidik.

"Kalau dari kampus menyambut baik, terutama dalam konteks pendidikan. Kenapa menyambut baik? Karena kampus tempatnya orang cendikia, orang terdidik, paham betul," kata Kepala Lembaga Informasi dan Penerimaan Mahasiswa Baru (LIPMB) UMSurabaya Radius Setiyawan saat dihubungi detikJatim, Jumat (23/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun pihaknya memberi catatan, saat calon kepala daerah melakukan kampanye di kampus., harus mengantongi izin dan tidak menggunakan atribut kampanye.

"Tidak membawa identitas partai. Kedua, harus ada regulasi dan izin kampus karena ada aturan kapan waktu pembelajaran dan itu penting," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, kampanye bukan hanya yang bersifat berkerumun dan membuat keramaian. Tapi bisa menjadi ruang adu gagasan, visi dalam konteks daerah, seberapa visioner visinya calon kepala daerah.

"Itu relevan dan orang kampus saya kira penting untuk menghadirkan mereka, karena ini kaitannya dengan hajat hidup orang banyak. Kalau sifatnya keramaian, itu nggak relevan. Kalau kampus catatannya bagaimana menguji visi misi ketika datang ke kampus bukan hanya sekedar mengajak. Tapi isi kepalanya layak memimpin sebuah daerah, menangani masalah krusial di daerah," jelasnya.

Masalah teknis, lanjut Radius juga penting dan harus diperhatikan soal jenis kegiatan serta bagaimana kehadirannya. Baginya, kampus juga harus terbuka.

Dia memberi contoh saat ada 3 atau 4 calon kepala daerah, maka pihak kampus harus mengundang semuanya. Jika hanya mengundang calon tertentu, maka harus menjadi perhatian juga.

"Kampus ini ruang mimbar akademik terbuka semua calon dan arahnya pada menguji isi kepala dari masing-masing kandidat. Soal ada ramai-ramai, itu bukan substansi utama seorang kandidat kampanye atau datang ke kampus," pungkasnya.


Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan terhadap UU Pilkada yang mengatur tentang larangan kampanye Pilkada di perguruan tinggi. MK menyatakan kampanye dapat dilakukan di kampus jika mendapat izin dan tanpa menggunakan atribut kampanye.

Dilansir dari detikcom, gugatan itu diajukan dua mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yakni Sandy Yudha Pratama Hulu dan Stefanie Gloria. Sidang putusan perkara nomor 69/PUUXXII/2024 itu digelar di Gedung MK, Selasa (20/8).

"Dalam pokok permohonan; satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim ketua Suhartoyo.

"Menyatakan frasa 'tempat pendidikan' dalam norma Pasal 69 huruf i UU No 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2015 nomor 23, tambahan Lembaran Negara republik Indonesia nomor 5588) bertentangan dengan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'dikecualikan bagi perguruan tinggi yang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi atau sebutan lain dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu'," tambah hakim.




(esw/fat)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads