Pengertian Demokrasi: Sejarah, Tujuan, Prinsip, dan Penerapannya di Indonesia

ADVERTISEMENT

Pengertian Demokrasi: Sejarah, Tujuan, Prinsip, dan Penerapannya di Indonesia

Devita Savitri - detikEdu
Jumat, 23 Agu 2024 16:30 WIB
Massa yang tergabung dalam Masyarakat Penegak Demokrasi menggelar aksi di depan Istana Merdeka, Jakarta. Mereka membentangkan bendera merah putih raksasa.
Ilustrasi. Pengertian demokrasi beserja sejarah, tujuan, prinsip, dan penerapannya di Indonesia. Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Demokrasi dan Indonesia menjadi dua hal yang tak terpisahkan. Mengingat Indonesia adalah negara demokrasi yang berarti pemerintahan berasas kerakyatan.

Berbicara tentang pengertian demokrasi, ada berbagai sisi yang bisa dibahas. Mengutip buku Negara Hukum Kedaulatan dan Demokrasi karya Muhammad Mutawalli secara teoritis demokrasi berarti suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Namun, secara etimologi atau tinjauan bahasa, demokrasi terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa Yunani. Yakni "demos" yang berarti rakyat (penduduk pada suatu tempat) dan "cretein" atau "cretos" yang berarti kekuasaan (kedaulatan).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya pengertian menurut wacana politik modern, demokrasi didefinisikan seperti yang dirumuskan oleh negarawan Amerika Serikat, Abraham Lincoln pada tahun 1863. Ia menyatakan demokrasi sebagai "government of people, by people, for the people" (pemerintah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat).

Oleh sebab itu, demokrasi juga sering dikatakan rule by the people. Yang berarti sistem pemerintahan kekuasaan oleh rakyat baik bersifat langsung maupun demokrasi dengan sistem perwakilan seperti yang ada di Indonesia.

ADVERTISEMENT

Tidak berhenti di sana, beberapa tokoh juga memiliki pendapat tentang arti demokrasi. Sebut saja wakil presiden pertama Indonesia, Mohammad Hatta.

Hatta memunculkan konsep demokrasi kerakyatan. Menurutnya, demokrasi berarti kedaulatan rakyat atau kedaulatan di tangan rakyat.

Sehingga rakyat mempunyai hak dan kekuasaan untuk menetapkan paham dan roda pemerintahan suatu negara. Keputusan rakyat dapat menjadi aturan pemerintahan bagi semua orang dan harus teratur dalam bentuk ataupun prosesnya.

Pengambilan keputusan ini bisa dilakukan melalui konsensus dalam perundingan. Bukan keputusan yang tiba-tiba diambil oleh beberapa golongan saja. Masih mengutip dari buku yang sama Afan Gaffar seorang politikus Indonesia berpendapat bila demokrasi erat kaitannya dengan suatu gagasan politik.

Gagasan politik didalamnya terkandung beberapa elemen, seperti:

1. Penyelenggara kekuasaan berasal dari rakyat.

2. Setiap pemegang jabatan yang dipilih oleh rakyat harus dapat mempertanggungjawabkan kebijaksanaan yang hendak dan telah ditempuhnya.

3. Diwujudkan secara langsung maupun tidak langsung.

4. Rotasi kekuasaan dari seorang atau kelompok ke orang atau kelompok yang lainnya dalam demokrasi. Rotasi kekuasaan harus ada dan dilakukan secara teratur dan damai.

5. Adanya proses pemilihan dalam negara demokratis dilakukan secara teratur dalam menjamin hak politik rakyat untuk memilih dan dipilih.

6. Adanya kebebasan sebagai HAM menikmati hak-hak dasar dalam demokrasi setiap warga masyarakat. Termasuk hak untuk menyatakan pendapat, berkumpul, berserikat, dan lain-lain.

Sejarah Demokrasi

Demokrasi memiliki sejarah panjang sejak masa bangsa Yunani Kuno yakni tahun 500 Sebelum Masehi. Pada masa itu, ada dua kata yang teramat populer yakni demos (rakyat) dan kratos (pemerintahan). Kedua kata itu kemudian melahirkan istilah demokrasi.

Dr Suyatno MSi dalam bukunya Menjelajahi Demokrasi menjelaskan ada beberapa pendapat dari mana hadirnya demokrasi. Ada yang beranggapan bila demokrasi dikembangkan sejak masa Mesir kuno dan Mesopotamia kuno tepatnya 3000 tahun sebelum masehi.

Namun, ada pula yang meyakini bila demokrasi baru dimulai 200 tahun yang lalu. Tepatnya ketika Amerika Serikat berhasil melancarkan revolusi dan mengeluarkan konstitusi yang terkenal dengan demokratis.

Walaupun begitu, para sarjana sepakat tonggak historis gagasan demokrasi mulai masa Yunani kuno ketika istilah tersebut ditemukan. Lalu bagaimana dengan di Indonesia?

Suarlin dan Fatmawati dalam bukunya Demokrasi dan Hak Asasi Manusia menjelaskan demokrasi hadir sejak Indonesia merdeka dan berdaulat sebagai sebuah negara pada 17 Agustus 1945.

Hal ini lantaran para pendiri negara melalui Undang-Undang Dasar 1945 menetapkan bila Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut paham demokrasi. Di mana kedaulatan (kekuasaan tertinggi) berada di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Karenanyalah Indonesia tergolong sebagai negara yang menganut paham Demokrasi Perwakilan (representative democracy) seperti yang disebutkan sebelumnya.

Tujuan Demokrasi

Mengutip arsip detikEdu, berikut ini tujuan diterapkannya demokrasi:

Terciptanya Kebebasan

Dengan adanya demokrasi, berarti rakyat bebas berekspresi dan dan berpendapat. Sehingga negara yang menerapkan sistem pemerintahan ini berarti memberi kebebasan kepada seluruh rakyatnya untuk menyuarakan suara, pendapat, hingga aspirasi mereka.

Menciptakan Keadilan

Demokrasi menjamin hak-hak yang diperoleh setiap warga negara dan mengedepankan musyawarah mufakat untuk mengambil kebijakan bersama. Dengan begitu, keadilan serta ketertiban bagi rakyatnya akan tercipta.

Rakyat Berperan dalam Pemerintahan

Karena demokrasi adalah sistem pemerintahan dari, untuk, dan oleh rakyat maka warga negara dilibatkan dalam proses menjalankan roda pemerintah dan bernegara. Dengan begitu rakyat turut berperan aktif dalam mendorong kinerja pemerintahan.

Prinsip Demokrasi

Untuk dapat melaksanakan demokrasi dengan baik, rakyat terutama para pelaksana harus mengetahui dan memahami dengan baik prinsip-prinsip demokrasi, yakni sebagai berikut dikutip dari buku Mengenal Lebih Dekat Demokrasi di Indonesia karya Nadrilun:

1. Pemilik negara adalah rakyat

Sehingga otoritas rakyat memiliki kekuasaan tertinggi dan setiapnya memiliki hak untuk turut serta memilih wakil-wakil rakyat yang akan mewakilinya.

2. Wakil rakyat harus terpilih melalui pemilihan umum

Orang-orang yang mewakili rakyat untuk memegang kekuasaan tertinggi haruslah dipilih melalui suatu pemilihan umum yang diadakan setiap 5 tahun sekali.

3. Tidak boleh ada pengistimewaan

Tidak boleh ada pengistimewaan kepada seseorang ataupun kepada golongan/partai tertentu. Harus berdasarkan ketentuan UUD atau UU tanpa alasan apapun.

4. Harus ada aturan

Harus ada Undang-Undang yang mengatur tentang struktur organisasi kekuasaan dalam negara dan mekanisme pelaksanaan kerjanya.

Penerapan dan Perkembangan Demokrasi di Indonesia

Bila melihat sejarah, perkembangan demokrasi di Indonesia telah mengalami pasang surut yang bisa dibagi dalam 5 periode yakni:

1. Periode 1945-1949

Pada periode ini sistem pemerintahan Indonesia seharusnya adalah demokrasi Pancasila seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Namun, hal ini belum sepenuhnya dilaksanakan karena negara masih dalam keadaan darurat dalam rangka mempertahankan kemerdekaan.

2. Periode 1949-1959

Demokrasi Indonesia berubah menjadi sistem demokrasi parlementer yang menonjolkan peranan parlemen dan partai politik.

3. Periode 1959-1965

Indonesia menggunakan sistem demokrasi terpimpin yang dinilai menyimpang dari konstitusional negara. Periode ini juga sering disebut dengan Orde Lama.

4. Periode 1965-1998

Indonesia kembali menggunakan demokrasi Pancasila yang menonjolkan sistem presidensial.

5. Periode 1998-sekarang

Dikenal sebagai era reformasi dengan menguatkan demokrasi Pancasila. Pada era ini kekuatan politik berakar pada persatuan multi partai yang berupaya mengembalikan kekuatan antar lembaga negara.

Itulah penjelasan tentang demokrasi, sejarah, tujuan, prinsip, dan penerapan di Indonesia. Semoga bermanfaat detikers!




(det/det)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads