detikNews
Panti Beri Bayi 2 Bulan Bubur demi Duit, KemenPPPA: Ancamannya 10 Tahun Bui
KemenPPPA menilai panti asuhan di Medan yang mengeksploitasi bayi via TikTok melakukan kekerasan anak. KemenPPPA menyebut pelaku bisa dipenjara hingga 10 tahun.
Jumat, 22 Sep 2023 07:24 WIB