Cerita Siswi SMP Kelas 7 di Trenggalek Melahirkan hingga Bayi Diadopsi

Kaleidoskop 2023

Cerita Siswi SMP Kelas 7 di Trenggalek Melahirkan hingga Bayi Diadopsi

Imam Wahyudiyanta - detikJatim
Senin, 18 Des 2023 11:37 WIB
ilustrasi bayi baru lahir
Foto: thinkstock
Trenggalek -

Kecamatan Kampak, Trenggalek, sempat dihebohkan dengan kasus siswi kelas 7 SMP yang melahirkan. Awalnya tidak diketahui siapa ayah dari bayi tersebut. Siswi berinisial A (13) tersebut melahirkan dengan bantuan bidan desa.

Kasus itu kemudian dibawa ke polisi.Dalam aduannya, pihak keluarga meminta polisi agar memproses hukum pria yang menghamili korban.

"Statusnya masih pengaduan, tapi langsung kami tindak lanjuti," ujar Kasat Reskrim Polres Trenggalek saat itu Iptu Agus Salim, Kamis (13/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Agus, pengaduan disampaikan langsung ke polisi oleh keluarga dari ayah korban. Sedangkan korban selama ini tinggal bersama keluarga dari ibunya.

"Karena kebetulan orang tuanya tidak ada, sehingga yang merawat korban adalah keluarga ibunya, sedangkan kakaknya dirawat oleh saudara dari ayahnya. Nah keluarga ayahnya ini yang lapor," kata Agus.

ADVERTISEMENT

Polisi mengaku sempat turun langsung ke ke Kampak bersama petugas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Dinsos Trenggalek untuk menelusuri kasus tersebut. Namun saat di lokasi, pihaknya masih menemukan kendala.

"Karena korban dan keluarga yang merawat menutup diri. Kami mencoba melakukan upaya pendekatan," imbuhnya.

Namun kakak korban justru bercerita tentang kasus yang menimpa adiknya. Dia dan bibinya Kakak geram karena keluarga yang mengasuh korban terkesan menutup-nutupi kasus itu.

Kakak korban, PN (23) mengatakan ia baru menerima kabar adiknya melahirkan pada tanggal 1 April 2023. Padahal adiknya melahirkan sehari sebelumnya. Ia juga kaget mendengar bahwa bayi adiknya telah diadopsi.

"Tanggal 31 Maret melahirkan, kemudian tanggal 1 April saya dikabari paman (keluarga dari ibu), waktu itu saya cuma dikabari disuruh ke atas (ke rumah korban) penting," kata PN.

Saat itu juga, ia bergegas untuk menemui adik dan keluarga yang mengasuh. Ia mendapatkan kabar jika adiknya baru melahirkan bayi laki-laki. Proses persalinan dilakukan di rumah dengan dibantu bidan desa setempat.

"Saya kaget, katanya adik saya melahirkan, waktu itu keluarga sana ngakunya juga tidak mengetahui jika adiknya hamil," ujarnya.

PN mengaku bingung terkait kasus yang dialami oleh adiknya. Terlebih pihak keluarga dari ibunya telah mencari orang untuk mengadopsi bayi itu.

"Saat di sana bayinya masih ada, tapi saya nggak tahu kalau mau diadopsi orang," imbuhnya.

PN menceritakan pada hari itu juga dua orang (pasutri) warga Desa/Kecamatan Gandusari langsung membawa bayi itu untuk diadopsi.

"Tidak ada omongan sama sekali terkait orang yang mau mengadopsi, hari itu juga dibawa," ungkap PN.

Sementara itu, IN, bibi korban mencurigai banyaknya kejanggalan dalam proses adopsi karena tanpa melalui proses pengadilan dan tergesa-gesa.

"Kalau diadopsi atau tidak saya kurang tahu, tapi yang jelas menurut tetangga sudah dibawa orang lain," kata IN.

Berbekal informasi tersebut pihaknya langsung melakukan penelusuran, hingga akhirnya mendapatkan identitas dan alamat pasangan suami istri yang membawa anak korban.

Dari pertemuan itu, IN sempat mengorek keterangan dari pasangan pengadopsi. Hasilnya, proses pengalihan pengasuhan dilakukan tergesa-gesa, bahkan sesaat setelah dilahirkan, keluarga pengasuh korban telah menghubungi calon pengadopsi untuk segera mengambil bayi itu.

"Saya tanya bagaimana kok bisa sampean langsung bawa itu ceritanya bagaimana? katanya sekitar jam tujuh malam dapat telepon dari saudara ada anak yang bisa diadopsi. Dia katanya sudah 13 tahun berumah tangga belum punya momongan," jelas IN.

IN mengakui anak tersebut benar-benar dirawat dengan baik, hanya saja proses adopsi diduga dilakukan tanpa prosedur yang benar dan tanpa melalui pengadilan.

Proses pengalihan pengasuhan hanya dibekali surat perjanjian yang ditandatangani oleh pengasuh korban, paman korban, korban, pengadopsi dan saksi.

"Saya ditunjukkan perjanjian itu, ada tanda tangan pengasuhnya, pakdenya juga, korban dan saksi-saksi. Terus di bawah ada nominal Rp 5 juta," jelasnya.

Penyelidikan polisi akhirnya membawa hasil. Siapa laki-laki yang menghamili korban telah diketahui. Laki-laki itu adalah remaja tetangga desa yang merupakan teman korban.

Kasat Reskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim mengatakan terungkapnya pelaku yang menghamili pelajar tersebut setelah pihaknya melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk korban.

"Korban sudah kami periksa, terduga pelaku juga sudah kami periksa. Dari pemeriksaan itu pelaku mengakui telah menyetubuhi korban kalau tidak salah dua atau tiga kali. Pelaku ini statusnya juga masih di bawah umur," kata Agus.

Agus menerangkan tersangka adalah B (16), warga Kampak. "Jadi dari hasil gelar perkara dan alat bukti yang kami kumpulkan sudah cukup kuat. Terakhir kami juga telah mendapatkan hasil tes DNA (Deoxyribose Nucleic Acid) dari pelaku dan si bayi," kata Agus.

Menurutnya, dari tes DNA tersebut didapatkan hasil bayi yang dilahirkan korban adalah anak biologis pelaku. Agus menjelaskan dari pemeriksaan antara korban A (13) dan pelaku tidak memiliki hubungan asmara. Aksi persetubuhan itu dilakukan karena pelaku sering bermain di sekitar kediaman korban.

"Korban ini tinggal bersama kerabatnya, karena keduanya orang tuanya sudah meninggal. Nah pelaku mengetahui korban sering di rumah sendiri," imbuhnya.

Kondisi itulah dimanfaatkan pelaku dengan mendatangi rumah korban hingga mereka melakukan hubungan badan. Dalam perkara ini polisi tidak melakukan penahanan terhadap pelaku karena masih anak-anak dan mendapatkan jaminan dari orang tuanya.

"Tersangka kami jerat pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video " Video: Kades di Trenggalek Diserang Warga, Mobilnya Dibakar"
[Gambas:Video 20detik]
(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads