Polda Kaltara mengamankan 74 kilogram sabu asal Malaysia dari 3 orang pria. Puluhan kilogram sabu tersebut sedianya akan dikirim ke Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pasangan suami istri di Jembrana ditangkap karena jual sabu-sabu. Polisi amankan 17 paket sabu dan uang tunai. Ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.