4 Pengedar Sabu Dibekuk Polres Pasuruan Kota dalam Sepekan

4 Pengedar Sabu Dibekuk Polres Pasuruan Kota dalam Sepekan

Muhajir Arifin - detikJatim
Rabu, 13 Nov 2024 11:10 WIB
4 pengedar sabu dibekuk di Polres Pasuruan dalam sepekan
4 pengedar sabu dibekuk di Polres Pasuruan dalam sepekan (Foto: Muhajir Arifin/detikJatim)
Pasuruan -

Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota mengamankan empat pengedar sabu selama sepekan. Barang bukti sabu seberat 85,49 gram disita dari mereka.

"Kita melaksanakan program Asta Cita, salah satunya adalah pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Kami berhasil mengamankan sabu seberat 85,49 gram, hampir satu ons, dari empat tersangka," kata Waka Polres Pasuruan Kota Kompol Andria Diana Putra, Rabu (13/11/2024).

Para tersangka yakni RKD (18) warga Krapyakrejo, Gadingrejo, Kota Pasuruan; MF (32) warga Kalirejo, Kraton, Pasuruan; MDS (29) warga Malang; ALH (39) warga Watestani, Nguling, Pasuruan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Polres Pasuruan Kota berkomitmen memberantas penyalahgunaan narkoba. Kita berharap kerja sama dengan pemerintah khususnya pemerintah desa dan kelurahan," jelasnya.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota Iptu Arief Wardoyo menambahkan, selain pengedar para tersangka juga pemakai. Hasil tes narkoba mereka semua positif.

ADVERTISEMENT

"Hasil tes mereka positif semua," terang Arief.

Perwira kelahiran Probolinggo ini mengungkapkan para tersangka tidak memiliki pekerjaan lain. Pekerjaan mereka sesungguhnya mengedarkan narkoba.

"Mereka tidak punya pekerja sampingan, pekerjaan sesungguhnya ya ini (mengedarkan narkoba)," pungkasnya.

Salah satu tersangka, MF, sudah lama mengedarkan sabu. Namun karena licin, ia bisa terus menghindari aparat penegak hukum.

"MF sudah lama melakukan transaksi sabu, tapi karena licin, pintar dan pandai mengolah barang dan cara bertransaksi sehingga bisa mengelabuhi APH," pungkas Arief.

Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 Atau pasal 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau seumur hidup atau maksimal dengan hukuman mati dan pidana denda maksimum Rp. 10 miliar.




(irb/hil)


Hide Ads