Herry Wirawan membuat pengakuan dosa usai memperkosa 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan. Herry meminta maaf dan mengaku khilaf memerkosa para korban.
Adam Deni ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri. Namun, laporan Adam Deni kepada pengacara Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, di Polda Metro Jaya tetap lanjut.