Kronologi Tabrakan Beruntun 5 Mobil-3 Motor di Tarakan hingga 1 Orang Tewas

Kalimantan Utara

Kronologi Tabrakan Beruntun 5 Mobil-3 Motor di Tarakan hingga 1 Orang Tewas

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Sabtu, 10 Feb 2024 20:00 WIB
Kecelakaan beruntun yang melibatkan 5 mobil dan 3 motor terjadi di Tarakan, Kaltara.
Foto: Kecelakaan beruntun yang melibatkan 5 mobil dan 3 motor terjadi di Tarakan, Kaltara. (Dok. Istimewa)
Tarakan - Tabrakan beruntun terjadi di Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), yang melibatkan 5 mobil dan 3 sepeda motor. Insiden tersebut mengakibatkan satu orang pengendara motor tewas.

Kecelakaan maut itu terjadi di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan pada Kamis (8/2) sekitar pukul 09.55 Wita. Kecelakaan bermula saat warga bernama Guruh Tri Catur Ruwignyo yang mengendarai mobil Honda Jazz menabrak motor yang dikendarai Jery Arimansyah.

"Mobil tersebut awalnya membentur kendaraan Honda Beat yang dikendarai Jery dari arah belakang," kata Kasat Lantas Polres Tarakan Iptu Nanda Gustiana kepada detikcom, Sabtu (10/2/2024).

Nanda mengatakan setelah tabrakan tersebut, Guruh Tri tidak menghentikan kendaraannya. Akibatnya, Guruh Tri kembali menabrak motor Scoopy yang dikendarai Albertus Iswahyudi hingga tewas.

"Korban sempat terseret sejauh 10 meter dari titik kejadian. Sementara mobil Honda Jazz tersebut masih melaju dan menabrak 1 motor lagi dan 5 mobil hingga akhirnya berhenti di lampu merah," terangnya.

Nanda menuturkan insiden tersebut juga mengakibatkan dua orang mengalami luka serius dan dua lainnya luka ringan. Para korban pun langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

"Selian korban meninggal, satu orang mengalami luka berat, dau orang mengalami luka ringan termasuk dua orang penumpang yang ada di dalam mobil Honda Jazz tersebut," bebernya.

Nanda mengungkap bahwa Guruh Tri dalam kondisi sehat saat mengemudi. Namun Guruh Tri mengaku mengalami gangguan saraf di otak akibat kecelakaan sebelumnya.

"Pada saat kejadian ternyata pengemudi Honda Jazz dalam keadaan sehat tetapi sebelumnya pengemudi tersebut mempunyai riwayat gangguan saraf di otak karena pernah mengalami kecelakaan saat masih SMA," sebutnya.

Meski demikian, Guruh Tri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini karen dianggap lalai. Dia dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan 1, 2 dan 3.

"Pengemudi sudah kita tetapkan sebagai tersangka, hari ini kami buatkan surat penahannya," pungkasnya.


(hsr/hmw)

Hide Ads