Seorang sukarelawan lalu lintas di Sidoarjo ditangkap polisi karena menjadi kurir narkoba. Dia memiliki ekstasi, ganja, dan sabu-sabu untuk dijual dan konsumsi.
Polisi Mataram menangkap pengedar narkoba IGC (41) dengan 52,22 gram sabu. Penyelidikan berlanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba lebih luas.
Polisi menggerebek rumah kontrakan di Pasuruan, mengamankan empat pria yang pesta sabu. Barang bukti termasuk sabu dan alat isap disita untuk penyidikan.
BNN Kota Mataram menggelar razia ke sejumlah kafe dan kos-kosan di wilayah itu. Petugas menemukan beragam jenis miras dan mengamankan seorang pengguna sabu.
Dua pria ditangkap di Jeneponto saat mencoba menyelundupkan sabu ke sel tahanan Polres. Narkoba disembunyikan dalam bungkus sabun. Penyidikan lanjut dilakukan.