Polresta Magelang mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan barang bukti total seberat 163,65 gram atau 1,63 ons. Selain itu, polisi juga mengungkap kasus peredaran pil sapi dengan barang bukti 2.000 butir.
"Pada bulan Juni, dari tanggal 1 sampai tanggal 19 ini, kami berhasil mengungkap 3 perkara narkoba yaitu berupa peredaran pil sapi atau yarindo, kemudian narkotika jenis sabu," kata Kasat Resnarkoba Polresta Magelang AKP Tri Widaryanto dalam konferensi pers di ruang Media Center Polresta Magelang, Kamis (19/6/2025).
Ada tiga tersangka yang ditangkap polisi. Mereka tidak saling mengenal dan kasusnya berbeda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka pertama pria berinisial BP (35) pemilik indekos warga Pandansari, Mertoyudan. Dia ditangkap di kamar kos pada Selasa (3/6) sekitar pukul 07.30 WIB. Dari BP disita barang bukti sabu seberat 61 gram.
Kemudian tersangka ARS (35) warga Kota Magelang yang ditangkap di daerah Gunungpring, Muntilan, Kabupaten Magelang. Barang bukti yang diamankan 2.000 butir pil sapi.
Tersangka selanjutnya PAK (26) warga Ngombol, Purworejo. Dia ditangkap di Jalan Raya Jogja-Magelang tepatnya di traffic light Simpang Tiga Palbapang, Rabu (18/6). Barang bukti yang diamankan 102,65 gram sabu.
"Jumlah total barang yang kita peroleh (sabu) sekitar 163,65 gram atau 1,63 ons. Untuk pil yarindo sebanyak 2 botol atau 2.000 butir," jelas Tri.
Lebih lanjut, Tri memaparkan tersangka BP merupakan pengedar. Modusnya tersangka mendapatkan pesan WhatsApp untuk mengambil paket sabu lalu dibawa pulang untuk kembali diedarkan.
"Sementara modus operasi PAK mendapatkan pesan (WA) atau telepon untuk mengambil paket sabu. PAK diamankan saat membawa (sabu) dengan naik sepeda motor," ujarnya.
BP dan PAK dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 karena barang bukti lebih dari 5 gram, juncto Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana minimal 6 tahun, maksimal seumur hidup atau mati.
Untuk tersangka ARS, modus aksinya dengan membeli online. ARS dijerat UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 435 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan atau denda Rp 5 miliar.
(rih/apu)