Ayah wisudawati bernama Dewi Sekar Rumpoko, Jono, mengatakan pesan mendiang putrinya itu ada di dalam amplop dan dibagikan saat acara di fakultas Kehutanan UGM.
Sebanyak 78 pegawai KPK disanksi etik dengan sanksi meminta maaf. Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM mengkritik peraturan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Jono dan Ngadinah tak kuasa menahan tangis saat menggantikan putrinya Dewi Sekar Rumpoko wisuda di UGM. Keduanya mengenang perjuangan almarhumah jadi sarjana.