Dirty Vote merupakan film dokumenter yang sempat ramai dibicarakan saat masa tenang Pemilu 2024 beberapa waktu lalu. Film karya mantan jurnalis investigasi, Dandhy Laksono ini berhasil ditonton lebih dari 9 juta.
Film Dirty Vote bercerita tentang desain kecurangan Pemilu 2024 dari sudut pandang para pakar hukum tata negara di Indonesia. Dalam film dokumenter tersebut, terdapat tiga pakar hukum tata negara yang mengungkapkan hasil investigasinya. Salah satu pakar hukumnya adalah Zainal Arifin Mochtar.
Zainal merupakan pakar kelahiran Makassar pada 8 Desember 1978. Ia juga dosen Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia memiliki karier pendidikan yang cukup mentereng. Tercatat ia merupakan lulusan S2 kampus di luar negeri.
Pendidikan Zainal Arifin Mochtar Pemeran "Dirty Vote"
Dikutip dari laman Komite Pengawas Perpajakan Kemenkeu, berikut ini pendidikan tinggi dari Zainal Arifin Mochtar.
1. S1 Ilmu Hukum di Universitas Gadjah Mada (UGM)
2. S2 Master of Law di Universitas Northwestern, Chicago, Amerika Serikat
3. S3 Ilmu Hukum di Universitas Gadjah Mada
Selain itu, ia juga telah menyelesaikan beberapa program kursus, seperti Summer School Administrative Law UGM-Maastricht University Belanda pada tahun 2006 dan Summer School American Legal System di Georgetown Law School, Washington, Amerika Serikat.
Setelah lulus S3 di UGM pada 2012, Zainal kemudian memulai kariernya sebagai akademisi pada 2014 di Fakultas Hukum UGM.
Kegiatan pada Bidang Hukum
Beberapa kegiatan yang diikuti Zainal, antara lain:
- Anggota Tim Task Force Penyusunan UU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada tahun 2007;
- Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Fakultas Hukum UGM pada tahun 2008 s.d. 2017;
- Anggota Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2020 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar;
- Anggota Dewan Audit Otoritas Jasa Keuangan pada tahun 2015 s.d. 2017;
- Anggota Komisaris PT Pertamina EP pada tahun 2016 s.d. 2019;
- Anggota Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia pada tahun 2022;
- Wakil Ketua Komite Pengawas Perpajakan Periode 2023 s.d. 2026.
Karya Ilmiah
Sebagai akademisi, Zainal juga telah mempublikasikan sejumlah karya dalam bentuk penelitian, tesis, maupun buku. Berikut ini daftarnya, dikutip dari laman law.ugm.ac.id.
1. Penelitian
- 2017: Pertanggungjawaban Hukum Partai Politik Yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
- 2016: Garis-Garis Besar Haluan Negara dalam Sistem Presidensial di Indonesia
- 2014: "Etika Penyelenggaraan Negara: Penyusunan Naskah Akademik", diselenggarakan oleh Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
- 2014: Reformulasi Pengangkatan Tenaga Honorer Kategori I (K1) dan Kategori 2 (K2) Pasca Berlakunya UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara di Provinsi DIY
- 2013: "Fungsi Koordinasi dan Supervisi KPK Dalam Pemberantasan Korupsi" kerja sama Indonesia Corruption Watch (ICW) dengan PUKAT Korupsi FH UGM
- 2013: "Peluang Pengaturan Norma Illicit Enrichment Dalam Hukum Indonesia" kerja sama antara Indonesia Corruption Watch (ICW) dengan PUKAT Korupsi FH UGM
- 2013: "Pemidanaan Korporasi atas Tindak Pidana Korupsi di Indonesia" kerja sama Pusat Kajian Anti (PUKAT) Korupsi FH UGM, United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC)
2. Buku
- 2018: Menegakkan Konstitusi Melawan Korupsi
- 2018: Parlemen Dua Kamar: Analisis Perbandingan Menuju Sistem Bikameral Efektif
- 2018: Serpihan Pemikiran Hukum
- 2018: Menjerat Korupsi Partai Politik
- 2018: Korupsi dan UNCAC serta Sistem Hukum Administrasi Negara
- 2016: Lembaga Negara Independen
- 2008: Koordinator Penulis, "Panduan KKN Tematik Pemantauan Peradilan"
- 2007: (Editor), Suara Untuk Eksistensi Negara Kepulauan: Catatan Atas RUU Kementerian Negara"
3. Tesis
- 2006: The Dusk of Human Rights (The threat of Privatization for Economic and Social Rights in Indonesia)
(faz/nah)