Enam terdakwa korupsi proyek Kolam Pelabuhan Tanjung Perak divonis 4 tahun penjara. Majelis hakim menilai mereka menguntungkan korporasi, bukan pribadi.
KPK mengingatkan perangkat desa untuk tidak korupsi, karena dampaknya bisa merugikan keluarga. Transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa penting.