Putri Sumiati alias Uti (28) dituntut hukuman maksimal 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan yang dia lakukan terhadap debt collector bernama Roslindawati.
Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat hari ini dari mulai debt collector didakwa dengan pasal pembunuhan hingga pencarian korban longsor di Cipongkor.