Sayangnya karir Ivan sebagai legislatif terputus pada 22 Februari 2024 lalu. Jeratan pidana berkali-kali yang dilakukan Ivan menjadi catatan hitam bagi perjalanan hidupnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jaja Subagja mengatakan ada empat perkara yang tengah ditangani kejaksaan atas Ivan Rusvansyah. Keempatnya berhubungan erat dengan penipuan yang mengakibatkan beberapa korban mengalami kerugian, mulai dari Rp200 jutaan hingga Rp1,2 miliar.
"Ada empat perkara penipuan semua. Ada yang masih kasasi, sudah putus, ini masih berjalan (persidangan) dan nanti ada satu lagi, kasus penipuan juga, sudah P21," kata Jaja kepada detikJabar di Pengadilan Negeri Sukabumi, Senin (6/5/2024).
Dirangkum detikJabar, berikut ini sejumlah kasus yang melibatkan mantan anggota DPRD Kota Sukabumi Fraksi Golkar Ivan Rusvansyah:
Tipu Gelap Honda Civic
Mulanya Ivan dilaporkan atas dugaan wanprestasi pada Oktober 2022. Saat itu, Ivan diwajibkan membayar sisa pembayaran atas satu unit mobil Honda Civic Turbo.
Kemudian pada Oktober 2023, Ivan kedapatan menggadaikan mobil tersebut, ketika mobil menjadi objek Fidusia PT Mandiri Utama Finance. Di tengah perjalanan, dia memberikan cek giro kosong kepada perusahaan sehingga Ivan dilaporkan atas dugaan penipuan.
Pada Oktober 2023, Ivan Rusvansyah pun divonis bebas. Kejaksaan Negeri Sukabumi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Masih kasasi, kita masih menunggu putusan kasasi yang fidusia Honda Civic Turbo. Waktu itu korbannya Mandiri Utama Finance. Sampai hari ini masih kasasi," kata Jaja.
Penipuan Pangkalan Gas LPG Rp1,2 Miliar
Belum sempat menghirup udara bebas, Ivan kembali masuk tahanan. Dia terlibat kasus penipuan dan penggelapan dengan kerugian korban mencapai Rp1,2 miliar. Peristiwa itu terjadi pada 23 Desember 2021 dan mulai proses persidangan pada 23 Oktober 2023.
Kronologi singkatnya, Ivan menipu investor atau pemodal dengan menjanjikan lima unit usaha pangkalan gas LPG tiga kilogram. Bukan digunakan sebagaimana mestinya, uang senilai Rp1,2 miliar itu dipakai untuk kebutuhan pribadi.
Pada 4 Januari 2024, Ivan divonis hukuman 3 tahun penjara. Ivan terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Kasus kedua penipuan gas LPG pangkalan gas Rp1,2 miliar atas nama korban Drs Didin Budiwijaya. Sudah vonis tiga tahun," ujar Jaja.
Utang Piutang Rp220 Juta
Belum selesai menjalani masa tahanan, Ivan lagi-lagi dilaporkan atas dugaan penipuan u tang piutang sebesar Rp220 juta. Kali ini, dia memanfaatkan jabatannya sebagai anggota DPRD untuk merayu korban agar memberikan pinjaman uang dengan dalih keuntungan sebesar 10 persen. Peristiwa itu terjadi pada 12 Juni 2022.
Modus yang dilakukan Ivan pun tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. Dia memberikan cek ban BJB dengan nominal Rp220 juta yang ternyata cek tersebut kosong.
Pada 29 April 2024 lalu, JPU Jaja Subagja menuntut agar majelis hakim mengabulkan dakwaan atas Ivan dengan pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Hari ini, Senin (6/5) harusnya pledoi (pembelaan) tapi ditunda dengan alasan dia (Ivan) sakit, katanya pembelaan tertulisnya belum siap. Akhirnya sidang pledoi ditunda lagi 13 Mei 2024," ucap Jaja.
Penipuan Mobil Pajero
Satu perkara penipuan pun tengah menanti untuk disidangkan. Ivan Rusvansyah dilaporkan oleh BRI Finance atas dugaan penipuan dan fidusia satu unit mobil Pajero.
"Sudah P21. Nanti bergilir disidangkannya. Pasal yang dijerat 372 dan 378 KUHP (penggelapan dan penipuan)," jelasnya.
Dalam perkara tersebut, Jaja menjelaskan, Ivan memiliki satu unit mobil Pajero berwarna hitam. Dia merekaya jual beli mobil dengan satu tersangka lain berinisial C. "Jadi Ivan ini menyuruh C anak buahnya yang suka bantu-bantu di rumah untuk pura-pura kredit mobil. C mengajukan ke BRI Finance untuk membeli mobil Pajero milik Ivan," kata Jaja.
Selanjutnya, BRI Finance selaku kreditur membayar mobil Pajero itu dengan nilai kurang lebih Rp300 juta. Uang tersebut masuk ke kantong pribadi Ivan dan mobil Pajero tetap digunakan olehnya.
"Nah mobil nggak dibawa si C tapi dibawa Ivan. Dia juga dapat uang Rp300 juta kurang lebih. Uang tersebut dibayarkan oleh BRI Finance atas debitur C," jelasnya.
Jaja menilai, ada unsur kesengajaan dalam perkara tersebut. Pasalnya, mobil itu juga digadaikan kepada pihak lain.
"Tersangka ada dua orang Ivan sama C. Sudah P21 kasusnya, setelah selesai perkara ini (penipuan Rp220 juta) kita lanjutkan sidang lainnya (penipuan Pajero)," tutupnya. (sud/sud)