detikSumut
Keluarga Fandi Histeris usai Sidang Vonis, Mengaku Tak Diberi Akses Bertemu
PN Batam menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Fandi Ramadhan dalam kasus penyelundupan 1,9 ton sabu. Keluarga histeris saat tidak diizinkan bertemu.
Kamis, 05 Mar 2026 17:15 WIB







































